Dear,
Sehubungan adanya diskusi tentang “sulitnya” mendapatkan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) yg diajukan ke Disnaker apabila dalam PP tidak mengatur ketentuan tentang Uang Pisah, apakah kondisi ini diakibatkan/ terkait diterbitkannya Permenakertrans No. PER.08/MEN/III/ 2006 ttg Perubahan Kepmenakertrans No.48/MEN/IV/ 2004?
Bila mencermati Pasal 8 ayat (3) PER.08/MEN/III/ 2006 dinyatakan sbb: “Pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan harus meneliti kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan meneliti materi peraturan perusahaan yang diajukan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundangan yang berlaku”.
Dan dalam Pasal 8 ayat (4) dinyatakan sbb: “Dalam hal pengajuan pengesahan peraturan perusahaan tidak memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan terdapat materi peraturan perusahaan yang lebih rendah dari peraturan perundangan, maka pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menolak secara tertulis permohonan pengesahan peraturan perusahaan”.
Mohon Pencerahannya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar